maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya. Dimana ada kemauan disitu ada jalan. maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya

 
Dimana ada kemauan disitu ada jalanmaksud dari prinsip otonomi seluas luasnya  Prinsip otonomi seluas-luasnya

Otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Pembaharuan ini menandai babak baru rezim pemerintahan yang bergeser dari corak sentralistik ke desentralistik. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Com – Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat daerah sendiri sesuai dengan undang-undang yang telah di buat. Pertama, prinsip kesatuan. Dilansir dari buku Ilmu Negara (2019) oleh Max Boli Sabon,. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. co. Dengan demikian, suatu daerah akan belajar mandiri dalam mengelolah semua potensi yang dimilikinya. Di kemudian hari, MPR dengan ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 menambahkan kata dinamis di samping kata nyata dan bertanggungjawab. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX SMP/MTs yang disusun oleh Lukman Surya Saputra,. Isu sumber daya manusia yang sangat minim menjadi penyebab utama. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang ditetapkan dalam UU. 3. Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan. Konstruksi UUD NRI 1945 tersebut, menurut Pemohon mensyaratkan suatu desentralisasiPasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali untuk urusan pemerintahan yang secara absolut merupakan urusan pemerintah pusat. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan,. Pasal 18 ayat (5) berbunyi, Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang¬undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi yang berkeadilan, adanya pemerataan serta potensi dan keanekaragaman. 14 Lembaga pemerintahan yang bersifat penunjang merupakan lembaga. Pengertian Pemerintah Daerah. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. 1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud di mana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Dalam penjelasan Urnum Undang‑Undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan. a. 2. menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. Prinsip Otonomi Daerah. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya. “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Suatu daerah diberikan kewenangan yang digunakan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dan pemerintahannya sendiri. a. bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas‑luasnya, nyata, dan bertanggung jawab. Tapasya19 Tapasya19 Pertanyaan: Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah. 1. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya [Pasal 18 ayat (5)]. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Otonomi seluas-luasnya,artinya daerah diberi kewenangan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetepkan dalam UU tersebut. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut. Ida Rohayani, M. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. a. ASTALOG. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama). setiap daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya. Otonomi nyata adalah sebuah prinsip untuk memberikan wewenang dan hak kepada daerah dalam melakukan pengurusan pemerintahan dengan mengikuti wewenang dan kewajiban yang telah ada sebelumnya. (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip. Menyelanggarakan otonomi yang seluas-luasnya, terkecuali urusan. Sebab seluas-luasnya berarti menunjukkan kewenangan untuk mengurusi semua urusan pemerintahan kawasan otonom, kecuali problem. Berikut merupakan 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya. Selain prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga terdapat 5 prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kam. Yakni prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu: 1. Pemerintah Daerah di Era Otonomi. 3. 1. untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Sejarah & Pengertian Demokrasi Pancasila. otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 32 Tahun 2004 yaitu “hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan dan pemerintahan dan kepentingan daerah setempatsesuai dengan peraturan perundang. Made Blog Pusat Informasi dan Referensi Pendidikan. KONSEP OTONOMI DAERAH. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk. SedangkanTujuan Otonomi Daerah – Halo Grameds, pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah. 1Pengertian prinsip otonomi daerah antara lain, menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku. ukedea ukedea 08. 2) Prinsip Otonomi Nyata Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan memerintah berdasarkan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas. 4. Kemudian disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974. Konstruksi UUD NRI 1945 tersebut, menurut Pemohon mensyaratkan suatu desentralisasiotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut uraian asas-asas. Prinsip otonomi yangg dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yangg ada dan maksud dari pemberian otonomi, yangg pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kewenangan yang diserahkan ke pada daerah otonom dalam rangka desentralisai harus pula disertai penyelenggaraan dan pengalihan pembiayaan. Tujuan utama yang ingin 2Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya (D) Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. Komponen utama pengertian otonomi, yaitu komponen wewenang dan. Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsip Otonomi Daerah (Pixabay/DariuszSankowski) Baca juga: Politikus Golkar: RUU HKPD Harus Jamin Asas Otonomi Seluas-luasnya untuk Daerah Otonomi DaerahBerdasarkan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 selain menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia juga menggunakan beberapa asas, antara lain: (1) Asas Desentralisasi; (2) Asas Dekonsentrasi; dan (3). 1. Menurut UU No. Ridwan HR, Op. Menurut Encyclopedia of Social Science, bahwa. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri berikut pemerintahannya, kecuali jika terdapat kewenangan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi. Dalam pengertian lain, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi yang nyata. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta. Pertama, prinsip otonomi seluas-luasnya berarti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadiurusan pemerintahan. Dalam menjalankan Otonomi Daerah maka ada beberapa prinsip yang harus dihargai oleh pemerintahan daerah yang mendapatkan kewenangan Otonomi Daerah ini. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan,. Lembaga-lembaga daerah adalah refleksi dari sistem yang ada di pusat negara. 4. Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Terdapat beberapa hal yang menjadi prinsip dari terwujudnya sistem otonomi, berikut ini prinsip-prinsip yang dimaksud agar Sedulur bisa lebih mudah lagi memahaminya. Prinsip otonomi seluas-luasnya, memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan,. Pertimbangan otonomi seluas-luasnya tidak sesuai dengan tujuan pemberian otonomi dan prinsip-prinsip yang digariskan di dalam GBHN 2. Telah di lakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 85/PUU-X/2012, nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 142/PUU. Pada daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan,. Pengertian pemerintahan daerah dapat ditemui pada Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menyatakan “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Daerah memliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan,. dalam arti daerah diberi kewenangan. Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut: 1. Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan yang diserahkan ke pada daerah otonom dalam rangka desentralisai harus pula disertai. Maksud dari prinsip otonomi seluas luasnya. A. oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, 2 Phaureula Artha Wulandari dan Emy Iryanie, Pajak DaerahPrinsip yang dianut tidak lagi prinsip otonomi yang seluas-luasnya, melainkan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. gunung c. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu: 1. DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. A. 1. Otonomi seluas‑luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali : kewenangan di bidang. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya. ENDANG PRASETYOAW TI Jurusan Syariah STAI Yasba Kalianda, Jalan Rochani No. Tujuan utama dari prinsip otonomi yang tanggung jawab yaitu dapat memberdayakan daerah masing-masing. Prinsip bertanggungjawab. Otonomi yang serasi. 3. Otonomi daerah sendiri mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban daerah. Prinsip otonomi daerah yang pertama adalah prinsip otonomi seluas-luasnya. berdasarkan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI. Jakarta -. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. , salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kedaulatan negaranya tidak terbagi-bagi. Pemerintah adalah kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah suatu negara. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Danau d. Otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberikan kewenagan mengurus pemerintahan di luar yang menjadi urusan. kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk didalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. berikut 4 asas pemerintahan daerah : 1. Berikut uraian asas-asas otonomi daerah dan penjelasan. C. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatian berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, dimana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. - 26098681 hidha115 hidha115 12. pemerintahan daerah. 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta. Prinsip otonomi seluas-luasnya adalah bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat. otonomi dan tugas pembantuan”. Susunan pemerintah daerah otonom menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999 terdiri dari:. Menurut Kamus Hukum dan. benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk. " berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Pengertian dari Controllable Cost dan Noncontrollable Cost. Pasal 18. Pertimbangan demi keutuhan NKRI 2. Di luar itu, Pendapatan Asli Daeraha prinsipnya. Prinsip Otonomi Daerah Seluas-Luasnya. f. andre537 andre537 16. Otonomi Seluas-luasnya Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. Di bawahnya adalah luas tanah di perbatasan buatan negara…. pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak. Tujuan, Prinsip dan Urgensinya SUPARTO Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Jl. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya. Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah wewenang yang diberikan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan, keputusan, atau kebijakan. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. 22 TAHUN 1999 SERTA PENERAPANNYA DALAM PROVINSI LAMPUNG. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap lembaga pendidikan seperti sekolah atau universitas, memiliki otoritas yang tinggi dalam mengelola urusan-urusan internal tanpa campur tangan pihak eksternal. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. Prinsip otonomi daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, yang dimaksud seluas-luasnya mengandung makna bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah, 13 Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, ANDI, Yogyakarta, 2002, hlm. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun, dengan catatan otonomi ini tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan politik luar negeri, moneter, agama, peradilan, keamanan, dan juga fiskan nasional. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Jenis-jenis pajak di atas merupakan salah satu dari beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. J Franseen. Prinsip otonomi seluas-luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan,. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. 2. Dimana pada prinsip yang pertama Ini ialah merupakan suatu daerah yang mendapat sebuah kewenangan untuk mengatur di dalam bidang pemerintahan serta mengatur. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai wilayah administrasi khusus Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1): [1] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan. Otonomi seluas-luasnya adalah salah satu prinsip penting dalam dunia pendidikan. Prinsip otonomi seluas-luasnya. 27.